Polisi amankan 300 Pohon Ganja di Brebes
MAGELANGEKSPRES.COM, BREBES – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek salah satu rumah di Desa Wanatawang, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Minggu (6/6) dini hari. Tindakan tersebut dilakukan adanya informasi tentang rumah yang dijadikan sebuah tempat penanaman ganja dengan sistem Hidroponik. Penggrebekan yang dilakukan satu regu Satnarkoba di bawah pimpinan Kanit 3 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Fiernando Adriansyah AKP Fernando itu menemukan 300 pohon ganja berumur tiga bulan. Ratusan pohon ganja tersebut ditemukan di dalam pot di sebuah rumah yang berada di Dukuh Pengilon, RT 04 RW IV, Desa Wanatawang. Ratusan pohon ganja itu kemudian langsung diangkut menggunakan truk untuk diamankan sebagai barang bukti. Penggerebekan itu berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka Herman Felani,30, jaringan pengedar ganja yang ditangkap sehari sebelumnya, Sabtu (5/6) lalu. Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan adanya penggerebekan tersebut. ”Ya benar, kami baru saja melakukan penggerebekan di sebuah rumah di daerah Brebes, Jawa Tengah yang dijadikan tempat penanaman pohon ganja,” kata Ady Wibowo, Minggu (6/6). Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan dalam penggerebekan tersebut pihaknya berhasil menemukan ratusan ganja yang ditanam melalui sistem hidroponik dengan media pot tanaman. Pihaknya belum bisa lebih rinci terkait penangkapan tersebut. Pihaknya di bawah pimpinan Kanit 3 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Fiernando Adriansyah dan Kasubnit Narkoba Ipda Ari Nuzul beserta team sedang mendalami lebih jauh. ”Akan kami beberkan secara detail dalam waktu dekat ini,” tutup Ronaldo. Sementara itu, Kapolsek Songgom Iptu Sarjono saat dikonfirmasi membenarkan aksi penggerebekan rumah yang diketahui menanam pohon ganja di wilayahnya. Aksi penggerebekan itu dilakukan oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berdasarkan pengembangan penyidikan kasus yang tengah ditanganinya. ”Ke Kasatnarkoba saja, tadi sama saya di lokasi. Minta keterangan lebih lanjut ke beliau,” kata Iptu Sarjono. Lebih lanjut, Danramil Songgom Kapten Infanteri Sutarno menerangkan, penggerebekan dilakukan di rumah Yono, warga Dukuh Pengilon, RT 04 RW 04, Desa Wanatawang. ”Penggerebekan dilakukan oleh petugas dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, di rumah yang dihuni Yono. Jumlahnya sekitar 300 pohon dan ditanam di dalam pot,” ungkap Sutarno. Sutarno menambahkan, penghuni rumah, Yono mengaku tidak mengetahui bahwa tanaman yang ada di dalam pot adalah ganja. Dia berdalih, hanya diberi tugas oleh majikannya yang tinggal di Jakarta untuk merawat tanaman tersebut. Untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, Yono juga dibawa petugas berikut tanaman ganja tersebut. ”Y hanya mengaku disuruh merawat oleh Umar, majikannya. Pohon ganja itu akan dijadikan barang bukti terhadap kasus yang tengah ditangani,” pungkasnya. (fid/fat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: